Abstract

Sebatih Village is a village located in Sengah Temila District, Landak Regency, West Kalimantan Province. One of the hamlets in the village of Sebatih is Keranji Birah Hamlet which has interesting natural tourism to visit, such natural objects are rivers and waterfalls and is called Riam Sabada. Riam Sabada cascade is unique with natural environmental conditions. This study aims to determine the natural tourist attraction of Riam Sabada is Sebatih Village, Sengah Temila District. This research was conducted by the descriptive method. Data obtained by direct interviews with respondents about the attractiveness of attractions and fill out a list of questions. The results of the calculation of all the assessment criteria for attraction of Riam Sabada attraction as well as the elements and sub-elements, namely natural beauty 20.5%, the uniqueness of natural resources 18.16%, the amount of potential natural resources 19%, natural resource 21,16 %, sensitivity of natural resources 19.83%, types of nature tourism activities 16.5%, air cleanliness and location no effect 18.83%, vulnerability of encroachment and the fire 18.66%. All elements of attraction assessment by the Riam Sabada tourism are 915.84 and this area has good area attractions (B) to be developed into a tourism object.Keywords: attraction, nature, riam sabada, tourist attraction

Highlights

  • Pariwisata di Indonesia telah ini memiliki keunikan dengan kondisi tumbuh dan berkembang menjadi lebih lingkungan yang masih alami

  • This study aims to determine the natural tourist attraction of Riam Sabada is Sebatih Village, Sengah Temila District

  • Berdasarkan hasil perhitungan seluruh kriteria Penilaian Daya Tarik Objek Wisata Riam Sabada serta unsur dan sub unsur yaitu Keindahan alam 20,5%, Keunikan sumber daya Alam yang menonjol 18,16%, Banyaknya potensi sumber daya alam 19%, Kutuhan sumber daya alam 21,16%, Kepekaan sumber daya alam 19,83%, Jenis kegiatan wisata alam 16,5%, Kebersihan udara dan lokasi tidak ada pengaruh 18,83%, Kerawanan kawasan pencurian, perambahan dan kebakaran 18,66%

Read more

Summary

Usia diatas 13 tahun

Guna memperoleh data dalam penelitian ini yaitu data daya tarik wisata dan objek wisata digunakan beberapa teknik pegumpulan data, yaitu: 1. Teknik pengamatan atau observasi meliputi berbagai hal yang menyangkut pengamatan kondisi fisik dan aktivitas pada lokasi penelitian. Guna memperoleh data dalam penelitian ini yaitu data daya tarik wisata dan objek wisata digunakan beberapa teknik pegumpulan data, yaitu: 1. 4. Pengolahan data menggunakan metode skoring data mengenai potensi ODTWA diolah dengan dengan menggunakan Pedoman Analisis Daerah Operasi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ADOODTWA) Direktorat Jenderal PHKA tahun 2003 yang telah dimodifikasi sesuai dengan nilai/skor yang telah ditentukan untuk masing-masing kriteria. Nilai masingmasing unsur dipilih dari salah satu angka yang terdapat pada tabel kriteria penilaian ODTWA sesuai dengan Daya tarik dan kondisi masing masing lokasi. Hasil penelitian dari unsur dan sub unsur pada kriteria daya tarik areal yang berdasarkan pada pedoman ukuran baku/standar penelitian dan pengembangan Objek Wisata Alam, sedangkan pada hasil perhitungan secara keseluruhan unsur Daya Tarik areal dapat dilihat pada Tabel 2. Hasil Perhitungan Seluruh Kriteria Penilaian Daya Tarik Objek Wisata Riam

Kerawanan kawasan pencurian perambahan dan kebakaran
Keindahan alam
Banyaknya potensi sumber daya alam yang menonjol
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.