Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk menguatkan peran komunitas Kesejahteraan Masyarakat Aceh Pesisir (KMAP) dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan politik di Aceh Tengah, di tengah asumsi bahwa masyarakat pendatang terkesan bersikap eksklusif. Padahal, Masyarakat KMAP banyak bekerja dan berkontribusi dalam berbagai bidang. Pengabdian ini menggunakan metode PAR (Participatory Action Research), dengan beberapa tahapan. Pemetaan awal tentang inklusifitas komunitas, membangun komunikasi dan kepercayaan dengan komunitas, penentuan agenda untuk perubahan sosial, pemetaan partisipatif, merumuskan masalah, menyusun strategi gerakan, menentukan pihak yang terlibat (stakeholders), dan merumuskan kemungkinan keberhasilan yang direncanakan, melakukan aksi perubahan. Pada tahap ini dilakukan aksi membersamai kelompok-kelompok kecil komunitas dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial keagamaan dan politik dalam rangka penguatan pemahaman inklusifitas kelompok komunitas Kesejahteraan Masyarakat Aceh Pesisir (KMAP) di Aceh Tengah. Terakhir, monitoring dan evaluasi program terhadap aksi yang dilakukan. Secara hirarkis, pengabdian ini dilakukan dengan wawancara sebagai basis data pengabdian, melakukan FGD untuk meningkatkan pemahaman inklusifitas peran komunitas, pendampingan komunitas, dan evaluasi. Hasilnya, komunitas dampingan memiliki pemahaman dan kesamaan persepsi tentang inklusifitas peran dalam pembangunan masyarakat dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial keagamaan, dan politik.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.