Abstract

Program pengabdian masyarakat di Desa Anjir Pasar Kota II, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan bertujuan untuk memberi penguatan peran aparatur desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya pelayanan minimum di desa. Aspek penguatan yang ditekankan dalam pengabdian masyarakat ini terutama dalam aspek pemahaman perundang-undangan terkait pelayanan umum dan keterkaitannya dengan pemenuhan hak-hak publik konstitusional warga desa. Desa Anjir Pasar Kota II telah memiliki dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM), namun keberadaan dokumen tersebut tidak serta merta menjamin pemahaman dan implementasi efektif dari dokumen SPM tersebut. Tim Pengabdian Masyarakat melakukan sosialisasi lewat Temu Wicara dan beberapa kali dalam pertemuan informal dengan aparatur desa dan warga desa, sekaligus melakukan evaluasi terhadap aspek substantif-normatif dalam dokumen SPM dan implementasinya di lapangan. Tim Pengabdian Masyarakat menemukan beberapa temuan-temuan (findings) yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja aparatur desa dalam konteks pelayanan minimum, semisal: kurangnya koordinasi dan pengetahuan aparatur desa terkait mekanisme menerbitan Surat Keterangan Izin Bepergian (SKIB) terutama dalam kondisi kedaruratan wabah Covid-19 di tahun 2020 – 2021 silam, dan yang tidak kalah krusial adalah terkait aspek pengurusan Surat Tanah Sporadik yang juga berkorelasi dengan pelayanan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah (SKTHT). Kedua pelayanan diatas memerlukan kejelian sekaligus pengetahuan yang mencukupi terkait aspek-aspek teknis pertanahan, dimana aparatur desa perlu berkoordinasi dengan badan/institusi terkait. Namun, terlepas dari beberapa kendala dan keterbatasan diatas, pelayanan minimum yang dilakukan aparatur desa sudah cukup memuaskan, hal tersebut terkonfirmasi lewat pernyataan warga desa setempat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call