Abstract

Pemanfaatan internet pastinya memberikan perubahan, bisa perubahan positif ataupun negatif. Perundungan atau lebih viral dengan istilah bullying juga kerap terjadi di era digital sekarang. Dimana perbuatan tersebut iaah salah satu contoh delik pidana di dunia cyber. Perundungan dalam dunia digital kini bisa diibaratkan senjata ampuh pembunuhan karakter targetnya dengan menyebarluaskan bullying scara masif tanpa belas kasihan. Nilai Pancasila pada perundungan berperan penting guna memperbaiki moral dan perilaku seseorang dan perlunya Perlindungan Hukum korban perundungan agar supaya kasus perundungan tidak menjadi masif. Penguatan Nilai Pancasila dan Perlindungan Hukum Korban Perundungan Guna Meredam Perundungan menjadi tujuan utama daam artikel, yang mana muara akhirnya iaah meredam dan menurunkan maraknya perundungan digital. Metode hukum normatif dalam riset yang dilakukan periset dengan cara mempelajari materi pustaka ataupun informasi sekunder yang terdiri dari materi hukum utama, materi hukum sekunder serta materi hukum tersier. Berupa apapun perundungan di dunia digital harus diredam dan dihapuskan. Pendoktrinan nilai-nilai Pancasila harus di-blow up terus-menerus pada semua lapisan masyarakat untuk meredam dan menghapuskan segala bentuk perundungan di era digital.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call