Abstract

Penelitian ini membahas tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis filantropi Islam melalui kegiatan ZIS. Tujuan utama dari penelitian ini terdiri dari tiga, yaitu: Untuk mengetahui implementasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, mengetahui optimalisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat berdasarkan konsep filantropi Islam dan untuk mengetahui implementasi gerakan filantropi Islam terhadap kesejahteraan masyarakat. Pendekatan metodologis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian fenomenologi. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa program pemberdayaan ekonomi berupa Bantuan Usaha Mikro dan Pemberdayaan Ekonomi Kelompok. Program-program tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para muzakki. Meskipun terdapat berbagai program, namun dari penelitian ini terlihat bahwa program ini masih menjadi program utama yang dijalankan, dimana pelaksanaan program-program lainnya masih kurang optimal. Namun, dari penelitian ini juga terlihat bahwa standar hidup mustahik telah meningkat setelah mendapatkan bantuan dari program Bantuan Usaha Mikro. Namun demikian, upaya lebih lanjut perlu dilakukan agar mustahik dapat menjalankan usaha sendiri sehingga mereka dapat memiliki uang sendiri dan memenuhi kebutuhan finansial mereka di masa depan. Sebagai implikasi, penelitian ini hanya mencoba menjelaskan sebagian kecil dari konsep pemberdayaan ekonomi berbasis filantropi Islam.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.