Abstract

Penggunaan hasil tindak pidana untuk kepentingan kampanye politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sebagai donasi dari pihak eksternal dalam praktik pencucian uang dapat terjadi. Ketentuan pidana yang beririsan satu sama lain dalam hal kaitannya penggunaan hasil tindak pidana untuk kampanye Pemilu, di antaranya Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Pemilu, Pasal 5 ayat (1) UU TPPU dan Pasal 137 UU Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini terkait perlunya menentukan formulasi mengenai penggunaan Pasal yang diterapkan mengingat ketiga Pasal tersebut bersifat Lex Specialis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan objek penelitian berupa inventarisasi hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan asas lex consumen derogate legi consumte dalam penerapan pasal terhadap perbuatan penggunaan hasil tindak pidana dalam Kampanye Pemilu, yaitu Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Pemilu diterapkan bagi seorang peserta pemilu yang menerima sumbangan dana Pemilu berupa uang dari hasil tindak pidana untuk kepentingan kampanye. Pasal 5 ayat (1) UU TPPU diterapkan bagi pelaku yang menerima uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana pada saat belum berstatus peserta Pemilu. Peserta Pemilu yang menerima hasil tindak pidana untuk sumbangan dana Pemilu dapat disangkakan sebagai pelaku aktif TPPU atau sebagai pihak yang melakukan penyertaan atau pembantuan dalam melakukan TPPU. Berfokus pada penerapan asas lex consumen derogate legi consumte dalam penerapan pasal terhadap Perbuatan Penggunaan hasil tindak pidana dalam Kampanye Pemilu disertai dengan beberapa penjabaran parameter-parameter yang akan memberikan gambaran kepada penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap Penggunaan Hasil tindak pidana untuk Kampanye Politik maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan upaya-upaya pemenangan kontestasi politik.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call