Abstract

Penggunaan teknologi informasi sebagai media promosi sangat dibutuhkan dalam menarik minat calon peserta didik pada Lembaga Pendidikan, karena masyarakat dapat menilai kualitas Lembaga Pendidikan salah satunya melalui media yang digunakan. Ketatnya persaingan dalam Lembaga Pendidikan mengakibatkan Pondok Pesantren sebagai salah satu Lembaga Pendidikan nonformal harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi khususnya dalam proses penerimaan santri baru agar dapat menjaga keberlangsungan Lembaga dan mengembangkannya dengan meningkatkan jumlah santri. Banyaknya pondok pesantren khususnya di desa-desa yang belum memanfaatkan teknologi informasi sebagai salah satu media promosi mengakibatkan kurangnya jumlah peminat (calon santri) dikarenakan jangkauan yang terbatas (hanya masyarakat di sekitar lingkungan dan kerabat) sedangkan masyarakat luas sulit mengakses informasi. Dengan adanya pengabdian ini maka menambah pengetahuan kepada masyarakat khususnya pondok pesantren pentinya pemanfaatan teknologi informasi sebagai media promosi serta bagaimana penggunaan aplikasi penerimaan santri baru agar dapat menarik minat calon santri dan meningkatkan jumlah santri pada pondok pesantren khususnya pondok pesantren Hidayatul Ikhwan. Tujuan PkM meningkatkan pengetahuan masyarakat dan admin yang mengelola pondok pesantren mengenai pengenalan teknologi informasi dan bagaimana penggunaan aplikasi penerimaan santri baru sebagai salah satu media untuk mempromosikan pondok pesantren sehingga dapat meningkatkan visibilitasnya, meningkatkan kualitas penerimaan santri baru, dan juga mempermudah proses administratif dalam penerimaan santri baru.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.