Abstract

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, paten didefinisikan sebagai hak eksklusif penemu untuk membuat atau memberikan karyanya untuk dibuat di bidang seni untuk jangka waktu tertentu. Pada Universitas Dhyana Pura salah satu unit yaitu LPPM memiliki beberapa kegiatan yang meliputi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ). Pada Tanggal 22 April 2021 Universitas Dhyana Pura menerima Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Riset dan Teknologi / Bada Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021.Pada Sedangkan Sistem Informasi Pengenglolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) pada LPPM hanya mencakup tentang Permohonan Hak Cipta. Selain itu diperlukan juga fasilitas pengajuan paten yang secara digitalisasi pada Universitas agar menunjang pengajuan paten yang masih minim. Selain Itu Penerimaan Insentif terkait Sentra HKI juga tidak dapat mencakup mengenai pengembangan sistem internal pada universitas Maka perlu dilakukan pengembangan skema paten pada sistem pengelolaan HKI pada LPPM universitas Dhyana Pura yang dapat menampilkan laporan terkait permohonan hak paten serta dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Dengan pengembangan skema paten pada sistem tersebut dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan dalam pengolahan Data dapat terlaksana sehingga diharapkan dapat membawa kemajuan dalam pelayanan permohonan dan pengelolaan hak paten pada LPPM Universitas Dhyana Pura

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call