Abstract

The financial management in the coastal villages based on the principle of public participation is regulated in Act Number 6 of 2014 on the Village. The regulating is intended that rural communities can participate and play the role and can directly involve in financial management, including the supervision on financial allocations. The selected coastal villages in Gresik are Pangkah Kulon village, Banyu Urip village and Campurejo village; the villages are in two sub-districts (kecamatan), Ujung Pangkah and Panceng. This research is an empirical research with the steps which refer to the principle of PAR (Participatory Action Research). The research advances show that the location of the research and the regulations have been identified; the informants have been determined; and the data on Village Fund Allocation and the model of village financial management of which each village makes have been collected. As a result of the research, the model of financial management in Pangkah Kulon village, Banyu Urip village and Campurejo village is not maximally in accordance with the steps that should be as in the regulations, particularly in the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 113 of 2014 on Village Financial Management. The used format is not uniform.

Highlights

  • The financial management in the coastal villages based on the principle of public participation is regulated in

  • The regulating is intended that rural communities can participate

  • the villages are in two sub-districts

Read more

Summary

Buta huruf Usia 10 tahun ke atas

Keadaan Ekonomi Secara umum mata pencaharian masyarakat Desa Pangkah Kulon dapat teridentifikasi ke dalam beberapa sektor yaitu nelayan, pertanian, jasa/perdagangan, industri dan lain-lain. Dengan rincian sebagaimana pada tabel di bawah ini : Tabel 3 Mata Pencaharian dan Jumlahnya. Kondisi Pemerintahan Desa Wilayah desa Pangkahkulon terdiri dari 4 dusun yaitu : Dusun Krajan I, Dusun Krajan II, Dusun Kalinagpuri, dan dusun Druju yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dusun. Kutung adalah Kepala Desa yang dermawan, karena sangat terpengaruh oleh gaya kehidupan masyarakat wilayah Ujung Pangkah. Karena adanya semangat perubahan maka desa ini pada tahun 1952 diubah namanya menjadi Banyu Urip. Berdasarkan data Administrasi Pemerintahan Desa tahun 2010, jumlah penduduk Desa 6.339 adalah terdiri dari 1.529 KK, dengan jumlah total 6.339 jiwa, dengan rincian 3.182 laki-laki dan 3.157 perempuan sebagaimana tertera dalam tabel di bawah ini. Desa Banyu Urip terletak di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Mengenai tingkat pendidikan di Desa Banyu Urip dapat dilihat pada tabel berikut ini

Tamat Sekolah SD
Sektor Industri 4 Sektor lain 6 TKI
Aship 10 Wantiono
Kepala Keluarga
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call