Abstract

Pembangunan infrastruktur jalan raya di Indonesia membuat meningkatnya penggunaan lampu penerangan jalan umum LED. Meningkatnya permintaan lampu penerangan jalan umum membuat berkembangnya industri lampu jalan umum di Indonesia. Saat ini terdapat beberapa tipe lampu jalan umum, ada beberapa lampu yang dilengkapi dengan kabel pentanahan. Penggunaan kabel pentanahan berfungsi untuk perlindungan dari tegangan tinggi (petir), kebocoran arus dan perlindungan dari listrik statis. Penelitian ini secara khusus menganalisa perbandingan nilai emisi radiasi elektromagnetik pada lampu penerangan jalan umum LED dengan menggunakan kabel pentanahan dan tampa kabel pentanahan. Penelitian ini menggunakan lampu penerangan jalan umum LED yang diproduksi dan digunakan di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah mengetahui nilai emisi radiasi yang dihasilkan oleh lampu penerangan jalan umum LED berdasarkan penggunaan kabel pentanahan. Metoda pengujian mengacu pada CISPR 15 yaitu emisi elektromagnetik terminal utama pada frekuensi 9 kHz – 30 MHz dan pengukuran menggunakan CDNE pada frekuensi 30 – 300 MHz. Hasil pengukuran lampu penerangan jalan umum menunjukan bahwa ada satu lampu yang gagal uji pada pengukuran tegangan terminal utama pada frekuensi 9 kHz – 30 MHz. Pengukuran nilai emisi elektromagnetik pada lampu penerangan jalan umum dengan menggunakan kabel pentanahan lebih besar jika dibandingkan dengan tanpa kabel pentanahan. Perbedaan nilai terbesar terdapat pada pengukuran tegangan terminal utama pada frekuensi 9 kHz – 30 MHz yaitu sebesar 20 – 25 dB.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.