Abstract

Penelitian ini bertujuan unutk menganalisis penerapan e-procurement, budaya organisasi dan etika pegawai sebagai upaya pencegahan fraud pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kaupaten Sumbawa Barat. Penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif dan menggunakan pendekatan kausalitas untuk menganalisis data. Sampel penelitian berjumlah 26 responden yang merupakan karyawan atau pegawai yang bekerja di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat. Data dianalisis dengan metode Partial Least Square (PLS) yang termasuk dalam analisis Structural Equation Modeling (SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-procurement, budaya organisasi dan etika pegawai sebagai upaya pencegahan fraud pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat. Kemudian ketiga variabel tersebut mampu mempengaruhi pencegahan fraud di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat. Kesimpulannya adalah bahwa penerapan e-procurement, budaya organisasi, dan etika pegawai berperan signifikan dalam pencegahan fraud pada proses pengadaan barang dan jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat. E-procurement meningkatkan transparansi dan efisiensi, sehingga mengurangi peluang terjadinya praktik curang. Budaya organisasi yang kuat menanamkan nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas di antara para pegawai. Sementara itu, etika pegawai yang tinggi memastikan bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan standar profesional yang ketat.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.