Abstract

Tujuan Pengelolaan Dana Desa meliputi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang efisien, transparan, bertanggung jawab, partisipatif, tertib, dan disiplin fiskal. Pertanyaan yang ingin dijawab oleh penelitian ini adalah apakah akuntabilitas pengelolaan anggaran desa dipengaruhi oleh kompetensi aparatur, keterlibatan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi informasi. Populasi penelitian adalah warga Perangkat Desa Kecamatan Gerokgak yang berjumlah 56 orang. Populasi digunakan sebagai sampel dalam penelitian ini. Dengan jumlah responden sebanyak 56 orang yang terdiri dari 1 kepala desa, 1 sekretaris desa, 1 bendahara desa (kepala keuangan), dan 1 BPD desa, penelitian ini mampu menarik kesimpulan yang bermakna. Metode analisis data yang digunakan adalah: analisis deskriptif, uji kualitas data, regresi linier berganda, uji t, determinasi, dan uji asumsi klasik. Temuannya menunjukkan bahwa tanggung jawab penanganan uang desa yang lebih tinggi akan terjadi apabila penanggung jawab dana tersebut mempunyai kompetensi. Akuntabilitas pengelolaan uang desa dapat ditingkatkan dengan keterlibatan masyarakat yang kuat dalam memantau berfungsinya pemerintahan desa. Akuntabilitas yang lebih baik adalah manfaat lain dari penggunaan TI dalam operasional pemerintahan desa. Keywords: akuntabilitas; dana desa

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call