Abstract

UMKM yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas terjadi peningkatan pendapatan, hal ini menurut data yang diperolehpedagang UMKM yang telah menggunakan E-Commerce. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep perdagangan jual beli e- commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Berdasarkan Fiqih Sunnah, jual beli adalah tukar menukar harta (apapun bentuknya) yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak milik hartapada orang lain dengan kompensasi atau imbalan tertentu. Pandangan Hukum Islam pada jual beli e-commerce adalah boleh, jika sesuai dengan kaidah fikih dalam prinsip dasar transaksi muamalah dan persyaratannya selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil. Terdapat pengaruh yang signifikan antara jual beli menggunakan e-commerce terhadap pendapatan usaha pada Usaha Kecil Menengah di Bidang Kuliner Kecamatan Pasir Limau Kapas sebagaimana hasil uji-t (3.6870,05). Dan nilai t hitung 3. 349 lebih besar dari t tabel 2,021(3,687 2,021) dengan kearah positif. Maka H0 di terima dan Ha di tolak sehingga dapat disimpulkan bahwa Variabel orientasi kewirausahaan secara parsial berpengaruh signifikan dengan nilai positif terhadap keunggulan bersaing. Jual beli menggunakan e-commerce berpengaruh positif dan signifikan terhadap kunggulan bersaing dan uji determinan, maka 99,6 % jual beli menggunakan e- commerce berpangaruh signifikan terhadap pendapatan usaha pada Usaha Kecil Menengah di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call