Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui: 1. Pengaruh gaya kepemimpinan terhadap kinerja karyawan. 2. Pengaruh motivasi kerja terhadap kinerja karyawan. 3. Pengaruh budaya organisasi terhadap kinerja Karyawan. 4. Pengaruh gaya kepemimpinan motivasi kerja, dan budaya organisasi secara simultan terhadap kinerja Karyawan. Populasi dalam penelitian adalah Karyawan CV. Win Mebelindo Perkasa Padang yang berjumlah 42 orang. Penentuan sampel menggunakan metode total sampling sehingga diperoleh sampel sebanyak 42 karyawan. Data penelitian menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada Karyawan. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda, koefisien determinasi dan uji hipotesis t dan F. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1. Gaya kepemimpinan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja Karyawan. 2. Motivasi kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja Karyawan. 3. Budaya organisasi berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja Karyawan 4. Gaya kepemimpinan motivasi kerja dan budaya organisasi secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja Karyawan CV. Win Mebelindo Perkasa Padang. Besarnya kontribusi pengaruh Motivasi kerja, Gaya kepemimpinan motivasi kerja dan budaya organisasi terhadap kinerja Karyawan CV. Win Mebelindo Perkasa Padang adalah 54,7% sedangkan sisanya 45,3% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.