Abstract
Minyak atsiri merupakan komoditas ekspor non-migas yang diperlukan di berbagai bidang industri. Namun, masih banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan penghasil minyak atsiri, hidup di bawah garis kemiskinan. Permasalahan tersebut tidak terlepas dari pengelolaan dan pemanfaatan hutan sehingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mempunyai peranan dalam pembangunan kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pengaruh aksesibilitas wilayah dan program kerja KPH terhadap tingkat ketertarikan masyarakat dalam pengelolaan bisnis minyak atsiri di KPH Pesawaran. Teknik yang digunakan adalah teknik probability sampling dengan variabel respon (dependen) tingkat ketertarikan yaitu sangat tertarik, tertarik, dan tidak tertarik. Variabel perjelas (independen) berupa aksesibilitas wilayah dan program kerja KPH yang diuji dengan model regresi logistik ordinal. Hasil wawancara diolah secara deskriptif dan hipotesis diuji menggunakan uji multikolinearitas, uji rasio likelihood, uji wald, dan uji kesesuaian model. Hasil menunjukkan bahwa aspek aksesibilitas memiliki peran signifikan dalam membentuk minat masyarakat terhadap pengelolaan bisnis minyak atsiri. Semakin dekat jarak rumah dengan kebun dan desa, serta semakin baik ketersediaan pasar, maka minat masyarakat semakin tinggi. Jarak tempuh yang jauh ke kecamatan dan adanya hambatan transportasi dapat memberikan pengaruh negatif minat masyarakat. Faktor-faktor lain seperti program pemanfaatan hasil hutan, sosialisasi, bantuan alat produksi, dan penanaman memiliki pengaruh yang lebih signifikan karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.