Abstract

Suatu Negara membutuhkan dana untuk membiayai segala kegiatan yang dilakukannya baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sampai saai ini sumber penerimaan terbesar di Indonesia bersumber dari pajak. Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Tidak jarang masyarakat masih memandang pajak sebagai beban yang membuat pendapatannya berkurang. Sehingga kemungkinan untuk melakukan penggelapan pajak sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh diskriminasi pajak terhadap penggelapan pajak yang dimoderasi sanksi pajak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa diskriminasi pajak berpengaruh positif terhadap penggelapan pajak. Sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap penggelapan pajak. Dan sanksi pajak tidak mampu memoderasi pengaruh diskriminasi pajak terhadap penggelapan Pajak. Menurut wajib pajak jika terjadi diskriminasi yang membuat wajib pajak merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak merasa tidak perlu mematuhi aturan yang berlaku terkait kewajiban perpajakan ataupun sanksi yang berlaku.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call