Abstract
Kawasan Eksisting Gamat Bay sebagian besar terdapat kawasan hutan lindung yang kedepannya akan diusulkan menjadi salah satu DTW Gamat Bay. Hutan lindung memiliki pesona yang tidak kalah dengan pesisir gamat Bay namun potensinya belum banyak dikenal orang. Oleh karena itu Desa Sakti ingin mengembangkan DTW Gamat Bay sebagai ekspansi daya tarik yang ditawarkan bagi wisatawan untuk menikmati sudut lain dari Pulau Nusa Penida. Terdapat lima pilar yang dapat berperan dalam pengembangan pariwisata terhadap kawasan Nusa Penida khususnya Gamat Bay yang terdiri dari Atraksi, Aksesibilitas, Amenitas, Ancilleries dan Comunity Involvement. Kawasan Hutan Lindung dalam kawasan Gamat Bay di Desa Sakti memiliki luasan sekitar 33 hektar sebagai Hutan Lindung. Secara harfiah perancangan aksesibilitas dan RTH dapat menjadi hal utama dalam perancangan kawasan pariwisata sebagai penghubung antar zona maupun antara fasilis. Pada umumnya aksesibilitas merupakan derajat kemudahan pencapaian maupun penggunaan baik terhadap lingkungan maupun objek serta pelayanan. Aksesibilitas terbagi atas dua, yakni aksesibilitas fisik dan non fisik, aksesibilitas fisik meliputi akses pada bangunan umum, akses pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman umum, dan taman kota. Aksesibilitas dirancangan sebagai penghubung area antar zona serta sebagai akses terhadap fasiltias-fasilitas penunjang pariwisata pada Kawasan Hutan Lindung. Perancangan aksesibilitas sangat memperhitungkan faktor-faktor dasar dalam merencanakan aksesibilita yang lebih aksesibel dan mendukung kegiatan konservasi hutan lindung
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.