Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Tindak kekerasan itu terus terjadi karena keluarga dianggap sebagai wilayah privat (hak pribadi) dan korban tidak berdaya karena status dalam adat/sosial atau usia yang bisa mandiri. Sifat pribadi ini menyebabkan banyak korban merasa malu karena kekerasan itu dianggap aib keluarga yang tabu untuk diketahui orang diluar rumah tangga tersebut. Ketegangan atau konflik antara suami istri, orang tua dan anak, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga terutama di daerah terpencil dan pedesaan, sehingga perlu sosialisasi dan pemahaman, pencegahan dan penyelesaian konflik tentang KDRT. Untuk itu, beberapa dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Tapanuli Selatan melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat telah melakukan penyuluhan hukum mengenai pencegahan dan penyelesaian konflik terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Desa Sisundung Kecamatan Angkola Barat Kabupten Tapanuli Selatan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call