Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisa pengaturan Blacklist/Sanksi Daftar Hitam dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 serta sejauh mana implementasinya dalam pengenaan sanksi daftar hitam pada pengadaan barang/jasa pemerintah dan hak-hak penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan terkait sanksi daftar hitam dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaanya menjadi efektif dan efisien serta tepat sasaran. Prinsip adil belum tercermin pada pelaksanaan sanksi daftar hitam yang mempengaruhi sikap penyedia dalam proses pemilihan peserta pengadaan barang/jasa pemerintah serta berpengaruh terhadap kelangsungan usaha penyedia barang/jasa yang terkena sanksi daftar hitam tersebut. Aspek Hukum yang Lebih Dikedepankan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerint ah guna Menanggulangi Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Aspek hukum yang lebih dikedepankan dalam hal ini adalah Hukum Administrasi Negara. Hal ini dikarenakan Hukum Administrasi Negara bersifat mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Meskipun, tidak dipungkiri dapat juga dilakukan upaya hukum secara keperdataan maupun pidana apabila memenuhi prasyarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call