Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatwa tentang Perbankan Syariah dengan rincian 54 fatwa general keuangan syariah, 14 fatwa terkait dengan produk perbankan syariah, 11 fatwa terkait asuransi, pegadaian, pensiun syariah, dan 17 fatwa terkait pasar modal, pasar uang dan pasar komiditi syariah. Penerapan kaidah fikih dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama : dari sisi penerapan kaidah fikih, bahwa tidak semua fatwa Dewan Syariah Nasional menyebutkan dasar hukum kaidah fikih; kedua: dari sisi jumlah kaidah fikih dalam setiap fatwa bervariasi dari yang hanya mencantumkan satu (1) kaidah fikih sampai sembilan (9) kaidah fikih; ketiga, sisi frekuensi penerapan kaidah fikih dalam setiap fatwa, maka kaidah fikih yang paling sering diterapkan adalah kaidah fikih “Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ” dengan 49 kali disebutkan. Seringnya penggunaan kaidah fikih yaitu “Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ” dan sedikitnya penggunaan kaidah fikih baru dalam fatwa Dewan Syariah Nasional mengindikasikan bahwa Dewan Syariah Nasional kesulitan dalam menemukan kaidah baru.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call