Abstract

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu kekuatan pendorong dalam pembangunan ekonomi negara, Sejarah perekonomian bangsa Indonesia membuktikan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam menopang perekonomian negara di masa krisis. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan salah satu bagian dari UMKM yang berkembang saat ini, hal ini terlihat dari semakin banyak Pangan Produksi IRTP menjadi komoditi yang banyak dicari di pasaran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi Kesehatan masyarakat adalah dengan mewajibkan setiap pelaku IRTP memiliki izin produksi dan izin edar bagi setiap pangan produksinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif HAM dan Maqashid Syariah mengenai izin edar produk IRTP. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan konseptual, studi literatur, dan ditunjang dengan pendekatan yuridis komparatif. Izin edar bagi olahan pangan IRTP yang diwajibkan oleh pemerintah adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga (to protect) hak masyarakat atas kesehatan. Izin Edar Olahan Pangan IRTP merupakan salah satu tujuan Hukum Islam (Maqashid Syariah) yaitu upaya untuk menjaga kelestarian jiwa dan hidup manusia

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call