Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas penerapan etika admnistrasi publik melalui pelaksanaan tugas pelayanan birokrat. Tipe penelitian yang digunakan adaah kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan selama tiga bulan (Juli-September) Tahun 2021. Teknik pengumpulan data, melalui penelusuran kajian pustaka, literatur, jurnal ilmiah dan dokumen perundang-undangan yang sesuai dengan tema penelitian. Hasi penelitianl menunjukkan bahwa penerapan etika administrasi dapat ditelusuri melalui asas-asas pokok yang mendasari penerapan administrasi publik, yaitu asas-asas pokok dalam sistem nilai (etika) administrasi modern, seperti dalam aspek: tanggung jawab, pengabdian, kesetiaan, kepekaan, keadilan, dan kepantasan. Kemudian untuk menilai suatu pelayanan dari birokrat yang dapat dikategorikan berkualitas dapat ditinjau dari dimensi pelayanan, yaitu: bukti langsung (tangible), keandalan (reliability), daya tanggap (responsivennes), jaminan (assurance) dan empati (empathy). Jika seluruh dimensi pelayanan tersebut semuanya dapat diterapkan secara tepat dalam poses penyelenggaraan pelayanan, maka dapat menghasilkan kinerja birokrat yang berkualitas. Dengan demikian penerapan etika pelayanan publik sudah terpenuhi yang berarti pula penerapan etika administrasi publik juga sudah dijalankan dengan baik oleh birokrat. Diharapkan lahirnya seluruh aparat birokrat yang memiliki kemampuan menerapkan etika administrasi publik yang dapat tercermin dari sikap dan prilaku yang profesional, simpatik, beretika dan bermoral tinggi dalam melakukan pelayanan publik.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.