Abstract

Pajak adalah sumber penerimaan terbesar bagi Negara, maka Pemerintah dalam hal ini terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan penerapan sistem teknologi informasi dalam pendaftaran wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, atau disebut sistem e-Registration. Sistem electronic registration (e-registration) adalah suatu layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu dapat mendaftarkan dirinya dengan cara online untuk memproses data registrasi Wajib Pajak mulai dari input data hingga pengaktivasi jumlah fundamental wajib pajak (NPWP) dan pencetakan kartunya di KPP manapun. Sedangkan untuk fiskus atau petugas pajak memudahkannya dalam memberikan pelayanan kepada calon Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan proses praktik penerapan Aplikasi e-Registration dalam permohonan pendaftaran NPWP dan untuk meninjau bagaimana pelaksanaan pelayanan penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP melalui Aplikasi e-Registration. Penelitian ini merupakan penelitian dengan studi literatur, sumber dan metode pengumpulan data dengan mengambil data di pustaka, membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call