Abstract

Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara memiliki peran yang besar dalam menunjang pemerintah dan pembangunan, sumber pendapatan terbesar negara didapatkan dari pajak, meskipun penerimaan pajak dinilai belum optimal, karena realisasi penerimaan pajak belum sesuai dengan target pemerintah. 50% pendapatan negara berasal dari pajak yang dibayar, artinya pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menunjang stabilitas keuangan negara. Sebagian Undang – Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah memberi celah dan kesempatan kepada sejumlah pejabat korup untuk melakukan korupsi dan pemerasan untuk memperkaya diri mereka dan membuat orang miskin menjadi lebih miskin. Untuk itu penegakan hukum harus ditegakkan berdasarkan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Salah satu contohnya adalah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, pada Pasal 1 Huruf C, tertulis bahwa “Bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan; Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan penerapannya dalam bidang usaha.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.