Abstract
Pernikahan beda agama yang dilarang oleh agama dan pemerintah, namun pada kenyataannya tetap terlaksana di negara kita. Tentunya berdampak pada keharmonisan dan terganggunnya psikologis anak, serta kurangnya pendidikan Islam yang mereka terima dari orang tua mereka. Sebagian dari mereka dapat mengikuti jejak agama Islam yang dianut oleh salah satu orang tua mereka. Melalui penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanaman pendidikan Islam dari orang tua yang berbeda agama kepada anaknya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang digunakan untuk meneliti fenomena-fenomena yang nyata dalam kehidupan sehari-hari yang dipaparkan secara kompleks dan deskriptif. Melalui wawancara mendalam kepada informan menunjukan bahwa pernikahan beda agama benar-benar terjadi di kalangan masyarakat, yang dilangsungkan dengan aturan agama non-Islam yang tercatat di Kantor Catatan Sipil. Dampak negatif, muncul perselisihan antara pasangan suami dan istri yang dapat berkelanjutan pada tahap perceraian, sehingga anak kurang kasih sayang orang tua dan berakibat pada mental anak yang menjadi pemalu, atau bahkan lebih bisa hidup mandiri. Dampak positif, dalam penentuan keagamaan anak tidak bergantung pada keputusan orang tuanya sehingga tertanam nilai demokrasi. Berhadapan dengan perbedaan agama dalam kesehariannya juga memunculkan nilai toleransi kepada anak. Dari segi pendidikan Islam, mereka memiliki kewajiban berbakti kepada orang tua, serta mendapatkan hak pengetahuan ke-Islaman oleh orang tuanya maupun melalui pendidikan formal yang kelak akan dianut atau tidaknya oleh mereka.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.