Abstract

Pendidikan akhlak efektif dilakukan melalui lembaga pendidikan dimulai dari lembaga pendidikan keluarga kemudian berlanjut ke lembaga pendidikan sekolah dan lembaga pendidikan masyarakat. Pendidikan akhlak dalam terapannya diarahkan pada akhlak kepada Allah swt. kepada sesam manusia, dan kepada lingkungan. Pendidikan akhlak diwujudkan dalam pembinaan prilaku atau tampilan yang dapat dilihat oleh semua orang, sementara pendidikan tasawuf merupakan kegiatan yang menekankan pada pembersihan hati atau jiwa. Nurcholis Madjid sebagai tokoh yang dikaji dalam penelitian ini dalam konsep pemikirannya tentang pendidikan akhlak dan pendidikan tasawuf menyatakan bahwa pendidikan akhlak terutama akhlak kepada Allah swt. merupakan pereujudkan pengakuan dimana ketika kepada-Nya harus dalam bentuk percaya dalam kualitas-Nya sebagai satu-satunya yang bersifat keilahian atau ketuhanan dan sama sekali tidak mendatangkan adanya kualitas serupa kepada sesuatu apapun yang lain. Sedangkan konsep pemikiran Nurcholish Masdjid tentang tasawuf menggambarkan tentang hubungan tasawuf dengan hukum (fikih) dan hubungan tasawuf dengan ilmu kalam (tauhid) hubungannya tidak senantiasa harmonis. Perbedaan terutama antara tasawuf dan ilmu kalam, lebih terletak pada masalah tekanan daripada isi ajaran. Demikian juga dengan tasawuf dan agama kedudukan tasawuf, tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan agama (agama samawi). Dinyatakan bahwa karena tasawuf adalah disiplin yang lebih berurusan dengan masalah-masalah inti (batin), maka berarti tasawuf merupakan inti keagamaan (religiusitas) yang bersifat esoteric

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.