Abstract
Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah pendampingan UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) sebagai upaya eksistensi bahasa Indonesia di Kota Lubuklinggau. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi dan praktik. PKM ini adalah kegiatan pelatihan yang menekankan pada pendampingan dan sosialisasi UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) yang dilaksanakan Dosen UNPARI berkerjasama dengan Balai Bahasa Sumatera Selatan dan SMA Negeri 5 Lubuklinggau. Hal ini menjadi dasar kegiatan PKM ini adalah kurangnya pengenalan masyarakat khususnya pelajar di Kota Lubuklinggau akan membudayakan bahasa Indonesia melalui kegiatan UKBI. Faktor lain yang mempengaruhi kurangnya keterampilan berbahasa adalah kurangnya sosialisasi UKBI di pelajar ketimbang tofel sebagai syarat atau tolak ukur dalam keterampilan berbahasa, sehingga rendahnya keterampilan berbahasa dari kalangan pelajar. Pelatihan ini akan berkonsentrasi pada sosialisasi UKBI, Simulasi UKBI dan Tes UKBI. Hasil kegiatan PKM diantaranya: 1) terselengaranya koordinasi antara Universitas PGRI Silampari, Balai Bahasa Sumatera Selatan dan SMA Negeri 5 Lubuklinggau, 2) terselengaranya kegiatan sosialisasi pada siswa SMA Negeri 5 Lubuklinggau, 3) terselengaranya simulasi UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) dan 4) terlaksananya UKBI di SMA Negeri 5 Lubuklinggau yang diikuti 821 siswa, serta 5) terdapat kendala pada kegiatan tes berkaitan dengan jaringan dan sarana. Berdasarkan hasil pendampingan UKBI di SMA Negeri 5 Lubuklinggau dapat disimpulkan jika kegiatan berlangsung aktif, efektif dan mampu meningkatkan minat siswa dalam memahami bahasa Indonesia.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.