Abstract

Dalam pelaksanaan pembangunan desa, harus dimulai dengan perencanaan yang baik, dan didasari data yang benar. Salah satu data yang diperlukan adalah peta batas desa, yang berisi tentang koordinat titik batas desa, posisi obyek sumberdaya desa, infrastruktur jalan, jaringan irigasi, area sawah, perkebunan dan sebagainya. Namun sering terjadi perselisihan di masyarakat yang berujung pada konflik akibat ketidak jelasan batas antar desa, sehingga menghambat kelangsungan pembangunan desa. Saat ini beberapa lokasi di Desa Natar berpotensi terjadi konflik akibat ketidakpastian batas. Tujuan yang ingin dicapai dalam program pengabdian pada masyarakat ini adalah: 1. Membuat Peta Batas Desa sesuai dengan Permendagri No.45 tahun 2016, yang bisa digunakan sebagai dasar Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Natar, 2. Memasang beberapa pilar batas utama (PBU) sebagai tanda batas antar desa, sehingga ada kepastian titik batas di lapangan. Metode kegiatan pengabdian yang digunakan: 1). Memberikan penjelasan tentang pentingnya Peta Batas Desa dalam perencanaan pembangunan, 2). Melakukan pendampingan dalam penetapan titik batas desa secara kartometrik, 3). Melakukan pendampingan dalam pemasangan dan pengukuran PBU dengan menggunakan metode survei GNSS, 4). Pembuatan Peta Batas Desa Natar. Hasil akhir pengabdian ini: 1). Terbuat satu lembar peta batas desa, desa Natar dengan skala 1 : 8.000, 2). Terpasang lima titik PBU.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call