Abstract

Dosen merupakan tenaga pendidik professional dimana selain tugasnya sebagai pendidik dosen juga harus melakukan pengabdian kepada Masyarakat untuk mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajarinya. Berkaitan dengan hal tersebut tim penulis kemudian melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di nagari Panampuang Kabupaten Agam. Nagari ini terdiri dari 7 (tujuh) jorong yaitu: pertama Jorong Bonjo, kedua Jorong Sungai Baraingin, ketiga Jorong Lurah, keempat Jorong Lundang, kelima Jorong Kubu, keenam Jorong Surau Laut dan ketujuh Jorong Surau Labuah. Nagari Panampuang memiliki Luas 6,8 (enam koma delapan) kilometer persegi atau kira-kira mencapai 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen) bagian Kecamatan Ampek Angkek. Sesuai dengan keilmuan penulis yang berkaitan dengan ilmu perundang-undangan penulis membantu pemerintahan nagari panampuang dalam pembentukan peraturan nagari. Kegiatan ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu metode seminar dan Focus Group Discussion (FGD). Melalui kegiatan ini penulis menemukan permasalahan terkait kepenulisan rancangan perna yang kemudian penulis memberikan masukan terhadap pemerintahan nagari panampuang tentang kerangka yang benar dalam membuat Peraturan Nagari. Penulis juga turut membantu membuat pilihan kata dalam perumusan pasal-pasal yang diatur di dalam rancangan Peraturan Nagari tentang Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat di Nagari Panampuang.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call