Abstract

Abstract The research aims to construct a rule of law in order to tackle cyber-terrorism crimes in Indonesia. In essence, changes in technological developments have a positive impact in the framework of increasing human welfare, progress and civilization, but these technological and information developments also have a negative impact. One of them is a crime using computer and internet media known as cybercrime. This study uses normative legal research and statutory, conceptual, and comparative approaches. Whereas the results of the study show that compared to other countries, Indonesia has experienced delays in regulating legal formulations regarding cybercrime, especially cyber-terrorism. In addition, law enforcement is also experiencing ambiguity because there is no instrument that regulates clearly and unequivocally. In this context, Indonesia must use the politics of criminal law to compile and regulate cyber-terrorism crimes in the context of overcoming cybercrimes. Therefore, the government must immediately make regulations or draft laws to anticipate cyber-terrorism crimes. Abstrak Penelitian bertujuan untuk mengonstruksi sebuah aturan hukum dalam rangka menanggulangi kejahatan cyber-terrorism di Indonesia. Pada hakikatnya perubahan dalam perkembangan teknologi berdampak positif dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, namun perkembangan teknologi dan informasi ini juga berdampak negatif. Salah satunya adalah tindak kejahatan yang menggunakan media komputer dan internet yang dikenal dengan istilah kejahatan mayantara atau cybercrime. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahwa hasil penelitian menunjukkan Jika dibandingkan dengan negara lain maka Indonesia mengalami keterlambatan dalam mengatur formulasi hukum mengenai cybercrime terkhusus cyber-terrorism. Selain itu penegakan hukum juga mengalami ketidakjelasan karena belum ada instrumen yang mengatur secara jelas dan tegas. Dalam konteks ini Indonesia harus menggunakan politik hukum pidana guna menyusun dan mengatur mengenai kejahatan cyber-terrorism dalam rangka penanggulangan kejahatan dunia maya. Oleh karena itu pemerintah harus segera membuat aturan atau rancangan undang-undang untuk mengantisipasi kejahatan cyber-terrorism.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call