Abstract

<span>Penempatan pekerja migran di luar negeri, sering dimanfaatkan calo untuk menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan calon pekerja migran menjadi korban dengan janji kemudahan untuk bekerja diluar negeri, termasuk melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah. Salah satu kasusnya terjadi di Lombok dan telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Praya. Banyak oknum tidak bertanggungjawab ikut campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal karena itu dibutuhkan penegakan hukum yang optimal dalam upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini. Penelitian ini mengkaji tentang pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatan pekerja migran Indonesia ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia Ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya, didasari dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Terdakwa, majelis hakim memperhatikan unsur yang tekandung dalam pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pasal 55 KUHP, keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti, juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.</span>

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.