Abstract

Kabupaten Rokan Hulu merupakan sebuah kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kampar yang beribu kota di Pasir Pangaraian, Provinsi Riau. Pembangunan transportasi pada daerah ini harus mampu menunjang upaya pemerataan dan penyebaran pembangunan daerah. Kebutuhan akan pergerakan selalu menimbulkan permasalahan, khususnya pada saat orang ingin bergerak untuk tujuan yang sama di dalam daerah tertentu dan pada saat yang bersamaan pula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya estimasi sebaran pergerakan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu dengan memahami pola pergerakan menggunakan metode sintetis (interaksi spasial) yang biasa disebut model gravity (GR) dalam bentuk Matrik Asal Tujuan (MAT) dan garis keinginan (desire line) dengan System Informasi Geografis (SIG). Sebaran pergerakan dilakukan dengan membagi Kabupaten Rokan Hulu menjadi 16 zona. Analisis sebaran pergerakan menggunakan Model Gravity dengan Batasan-Bangkitan-Tarikan (PACGR). Sebaran pergerakan terbesar yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu sebesar 75% berbasis pergerakan internal dan 25 % berbasis pergerakan antar zona. Sebaran pergerakan antar zona terbesar yang terjadi di Kecamatan Pendalian IV Koto yang mempunyai tujuan pergerakan ke kecamatan Rokan IV Koto. Sebaran pergerakan terbesar yang terjadi untuk Kecamatan Rambah Samo, Kunto Darussalam dan Pagaran Tapah mempunyai tujuan pergerakan ke kecamatan Ujung Batu. Hal ini dikarenakan Kecamatan Ujung Batu merupakan pusat industri dan perdagangan di Kabupaten Rokan Hulu

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.