Abstract

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu self assessment system mengharuskan wajib pajak untuk melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan sendiri. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap wajib pajak. Jika kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dijalankan maka wajib pajak akan kena sanksi administrasi dan tidak menutup kemungkinan sanksi pidana jika merugikan keuangan negara. Dalam pelaporan SPT Tahunan tidak cukup hanya mengisi formular 1771 atau 1770 saja, karena antara pajak satu dengan pajak lainnya saling berhubungan. Untuk itu, dalam penyusunan SPT Tahunan dibutuhkan pencocokan dan cross antar SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. CV Tri Karya sebagai perusahaan kontraktor harus melakukan hal yang yaitu pencocokan dan cross antara total penghasilan dengan total pajak penghasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Saya selaku dosen di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara diminta oleh manajemen CV Tri Karya untuk memberikan penyuluhan dan mendampingi staff perusahaan dengan judul “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Pelaporan Spt Tahunan Pada Perusahaan Kontraktor”

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call