Abstract

Prototyping yang dilakukan oleh seorang UI/UX Designer, merupakan elemen kritikal dalam pengembangan aplikasi. Proses ini memungkinkan perencanaan yang lebih matang terhadap tampilan aplikasi dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna, sehingga memudahkan kerja programmer. Studi kasus penelitian ini berfokus pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menginginkan pengembangan aplikasi berbasis peningkatan dari aplikasi Era-Terang. Aplikasi Era-Terang, yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan permohonan surat keterangan, masih memiliki beberapa kekurangan. Oleh karena itu, aplikasi yang dikembangkan bertujuan untuk mengeliminasi kebutuhan fisik mendatangi pengadilan untuk pengiriman berkas atau pendaftaran. Dalam penelitian ini, metode prototyping diaplikasikan menggunakan alat desain Figma. Prosesnya meliputi pengumpulan data awal, identifikasi masalah, pembuatan alur penggunaan, kerangka kerja, sketsa, dan desain antarmuka akhir. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aplikasi Layanan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang dikembangkan dengan metode prototyping, berhasil meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Hal ini dibuktikan melalui pengujian aplikasi, di mana pengguna menyatakan bahwa aplikasi tersebut mudah untuk digunakan dan dipahami. Berdasarkan umpan balik pengguna ini, dapat disimpulkan bahwa aplikasi berhasil memenuhi tujuan awalnya, yaitu untuk menciptakan solusi yang mudah, efektif, dan efisien bagi masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. Ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis prototyping dalam pengembangan aplikasi, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan layanan publik.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.