Abstract
Republik Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dengan segala keanekaragaman mengharuskan adanya lembaga perwakilan rakyat. Wilayahnya juga sangat luas dan tersebar pada lebih dari 17.000 pulau. Diperlukan suatu sistem perwakilan rakyat yang mampu menjembatani aspirasi rakyat, agar mampu mewujudkan kedaulatan rakyat. Kedudukan rakyat dalam negara republik adalah sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Seluruh macam keputusan dalam penyelenggaraan negara harus mendapat persetujuan rakyat. Masyarakat di daerah-daerah masih belum mendapat perhatian dari pemerintah pusat sehingga menyebabkan eksodus dari daerah-daerah ke kota besar khususnya yang ada di Pulau Jawa. Potensi sumberdaya alam telah memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional. Sumberdaya manusia di daerah-daerah memiliki kemampuan yang belum handal terbukti banyak orang-orang yang bekerja di pusat pemerintahan maupun sektor swasta berasal dari daerah. Apapun bentuk negara, bentuk pemerintahan, maupun sistem pemerintahannya keberadaan lembaga perwakilan rakyat merupakan ruang partisipasi rakyat dalam proses penyelenggaraan negara. Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat memerlukan ruang yang baru karena lembaga perwakilan rakyat yang ada kurang mencerminkan keterwakilan seluruh rakyat Indonesia.
 Kehadiran DPD sebagai hasil Perubahan UUD 1945 yang ketiga merupakan lembaga negara baru, banyak orang yang belum tahutugas dan fungsinya. Keberadaan DPD diharapkan memberi pengutan terhadap kedaulatan rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat belum menikmati sepenuhnya apa yang diperjuangkan para pendiri negara. Harus ada kemauan politik yang besar dari elemen politisi, anggota DPD maupun rakyat agar semua lembaga perwakilan rakyat mampu memberikan kontribusinya untuk mencapai tujuan negara, yaitu masyarakat adil dan makmur.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have