Abstract

Konflik antara Israel dan Palestina kembali pecah pada 7 Oktober 2023 setelah Hamas meluncurkan serangan kepada Israel. Sejak Perang Enam Hari 1967, masyarakat Palestina dilarang untuk mengibarkan bendera Palestina dan objek yang menyerupainya. Hal ini mendorong seniman Palestina untuk menorehkan kreativitasnya dalam karya seni dengan interpretasi relaitas yang berbeda, salah satunya adalah melalui Semangka. Semangka digunakan sebagai simbol protes dan perlawanan terhadap represi dan limitasi kebebasan berekspresi. Simbol ini meluas melalui aktivisme digital yang digerakkan oleh seniman lokal dan merambat ke influencer melalui media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat perkembangan makna simbol semangka yang digunakan oleh masyarakat pasca modern dengan meninjau perkembangan penggunaanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Teori yang digunakan adalah teori postmodern dan menggunakan pendekatan estetika oleh Ronald Bleiker yang berusaha untuk melihat keterlibatan seni dalam politik global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan estetika yang digunakan oleh Bleiker dapat menjelaskan peran estetika dalam peristiwa politik dan peran budaya populer dalam memfasilitasi dan menciptakan massa sehingga ketidakadilan sosial yang dirasakan dan dialami bersama dapat terlihat dan tersampaikan. Semangka sebagai simbol perlawanan digunakan untuk menghindari sensor online dan algoritma AI sehingga para aktivis tidak dikenai shadowban atas unggahan yang menunjukkan dukungan terhadap Palestina.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.