Abstract

<p>Kabupaten sorong memberlakukan secara khusus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis kearifan lokal cenderung tidak sama dengan umumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang memiliki standart minimal. Sejalan dengan itu, tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan sekaligus menganalisis bagaimana Penerapan Pajak BPHTB berbasis maqashid syariah dan berimplikasi pada kehidupan rumah tangga serta masyarakat. Selain itu, tulisan ini juga merumuskan solusi bagi pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat yang tergolong pendapatan asli daerah yang relative rendah. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara,dan studi pustaka. Hasil penelitian memperlihatkan ternyata kabupaten sorong memili pandangan yang berbeda pada aspek penetapan pajak BPHTB bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah tetap memperhatikan ketentuan pada Undang-Undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan nilai-nilai kemasalahatan yang di bangun dengan tujuan program pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat luas.</p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call