Abstract

Perubahan Pasal 18 UUDNRI 1945 membawa konsekuensi perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Secara tersirat amanat UUDNRI 1945 Indonesia menganut otonomi asimetris. Dalam perjalanan ketatanegaraan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar hukum penyelenggaraan otonomi dinilai masih belum memenuhi nafas otonomi dalam UUDNRI 1945. Persoalan lain yang muncul terkait belum terakomodasinya undang-undang payung sebagai dasar hukum utama di bawah UUDNRI 1945 terkait kebijakan otonomi asimetris. Pembaharuan hukum otonomi daerah melalui pembentukan undang-undang payung otonomi daerah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjamin kesejahteraan sosial. Konstruksi ideal undang-undang payung otonomi daerah, bahwa pengaturannya bersifat umum (lex generalis); menganut prinsip-prinsip yang sejalan dengan Pasal 18 UUDNRI 1945; titik berat otonomi sebaiknya bersifat dinamis dan konstruktif; serta pembentukan Badan Otonomi Daerah yang bertugas untuk membantu Presiden di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.