Abstract
Tahun 2020 dunia digemparkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang menjangkit puluhan juta warga dunia dan memakan banyak korban jiwa. Untuk itu berbagai keperluan logistik dan obat-obatan harus disalurkan secepat mungkin kepada penderita Covid-19. Selain itu, Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak area yang sulit dijangkau oleh transportasi darat dan membutuhkan biaya yang besar jika menggunakan helikopter. Melihat hal ini, maka dibutuhkan pesawat tanpa awak (UAV) untuk melakukan pengiriman obat-obatan. UAV ini berupa pesawat fixed wing yang akan digunakan untuk mengantarkan kotak obat dengan variasi berat 0 kg, 500 gram, dan 1 kg. Selain itu juga dilakukan pengujian jarak, waktu dan kecepatan untuk mengetahui kemampuan pesawat dalam mengantarkan barang. Setelah dilakukan pengujian, untuk beban 1 kilogram, waktu yang dibutuhkan cenderung sedikit lebih lama dibandingkan dengan beban 500 gram untuk setiap jarak yang sama. Pengujian tanpa beban (0 kg) waktu yang dibutuhkan untuk menempuh jarak tertentu cenderung meningkat seiring dengan peningkatan beban pesawat. Perbedaan waktu terbesar terjadi antara jarak 1 km dan 2 km (1,83 detik), sementara perbedaan waktu terkecil terjadi antara jarak 3 km dan 4 km (1,06 detik). Dari kesimpulan tersebut ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan seperti jarak dan beban dalam merancang dan mengevaluasi pengiriman menggunakan pesawat fixed wing.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Medika Teknika : Jurnal Teknik Elektromedik Indonesia
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.