Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pemaknaan akan suatu hal yang dilihat dari aspek hermeneutika. Pada Anotasi Putusan MK Nomor: 97/PUU-XIV/2016 yang didalamnya memuat hal dengan adanya Pasal yang ada dalam Undang-Undang Administrasi Kepedudukan, hak para penganut kepercayaan yang telah lama ada sebelum negara ini merdeka merasa dirugikan dengan banyaknya kesulitan karena tidak dapat mengakses segala hal berkaitan dengan hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Hak konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon pada MK akan ditinjau berdasarkan perspektif Hermeneutika karena berkaitan dengan jaminan hak warga negara dalam memeluk dan beribadah menurut Agama dan Kepercayaan telah tertuang dalam konstitusi Indonesia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call