Abstract

Zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah. Kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin (atau yang berhak menerimanya). Munculnya Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat kemudian diikuti dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat sebagai panduan operasional dan teknis (juknis) undang-undang pengelolaan zakat. LSPT merupakan lembaga penghimpun dana sosial (infak, zakat, shodaqoh, wakaf) yang kemudian menyalurkan kembali dana sosial tersebut kepada yang membutuhkan (khususnya delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, ghorim, fisabilillah, ibnu sabil, yang berada di bawah naungan yayasan Pondok Pesantren Tebuireng. Minimnya dana zakat yang dikelola oleh LSPT dan hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan staf LSPT terhadap zakat khususnya zakat maal. Sebagian dana yang diterima dimasukkan dalam sedekah yang tidak memerlukan perhitungan yang rumit. TIM PKM Unhasy memberikan pelatihan perhitungan zakat maal baik secara manual maupun menggunakan aplikasi penghitungan zakat “Kalkulator Zakat”. Pelatihan menggunakan metode ceramah tutorial, praktek dan diskusi. Hasil dari pelatihan ini adalah antusias tinggi dari pimpinan maupun staf untuk mengikuti pelatihan tersebut. materi pelatihan sangat sesuai dengan kebutuhan di LSPT, dan yang terakhir adalah potensi dan kemampuan peserta meningkat, terbukti dengan dapat mengerjakan simulasi pembayaran zakat maal.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call