Abstract

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui literasi media, khususnya penggunaan yang aman dan efektif dari platform media sosial, merupakan kebutuhan mendesak. Pelatihan ini mengidentifikasi kurangnya pemahaman literasi digital, risiko keamanan media sosial, dan keterbatasan pemanfaatan platform sebagai masalah utama. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas diperlukan melalui pendidikan formal dan pelatihan non-formal yang diselenggarakan dalam pengabdian masyarakat oleh dosen-dosen dari Universitas BSI. Program kegiatan yang ada pada Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Cipondoh yaitu (1) kegiatan pengajian rutin yang dilakukan tiap minggu; (2) kegiatan Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) yang produktif untuk meningkatkan pendapatan/ peluang wirausaha dari masyarakat; dan (3) Kegiatan pengembangan kreativitas anggota seperti pertunjukan drumband dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ). Permasalahan yang terdapat pada mitra yakni belum maksimalnya pengelolaan media sosial sebagai salah satu media informasi dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Solusi yang diberikan yaitu melalui pendampingan dan pengelolaan terkait pengembangan media sosial melalui hal-hal: (a) bagaimana memberikan pemahaman, pengetahuan dan pengenalan mengenai penggunaan media sosial dan platform-platform media digital; (b) bagaimana meningkatkan kapasitas kemampuan menjadi profesional di tempat kerja; dan (c) memberikan pemahaman bahwa dengan memiliki kompetensi diri akan berdampak kepada jabatan dan penghasilan usaha kegiatan masyarakat (UKM) kelompok Fatayat NU PAC Cipondoh. Kata kunci : literasi media, pelatihan media sosial, Fatayat NU PAC Cipondoh

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.