Abstract

Land Deed Makers Officer is a general official who is authorized to make a deed concerning legal regulations concerning land rights or ownership rights over a unit of flats, this stipulates in Government Regulation Number 37 of 1998 concerning PPAT Position Regulations, specifically in article 22 which states that : Deed of Acting Author of Land Deed Must be read / Explained its contents to the parties attended by at least 2 (two) participants before it was immediately signed by the parties, representatives and PPAT conducted before the Land Deed was made seen. Pursuant to the regulation on the making of the Deed of Transition on Land there is still a PPAT that does not apply. Article 22 of the Government Regulation Number 37 of 1998 according to the procedure as mandated by the legislation requested, is needed to make the writer as a researcher who wants to reproduce and reveal whether there is no article 22 PP 37 below is approved according to the agreed regulationsKeywords: Effectiveness of PPAT, Implementation of PP 37/1998

Highlights

  • Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak milik atas satuan rumah susun hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan PPAT, khususnya pada pasal 22 yang menyatakan bahwa : Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Harus dibacakan / Dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi sebelum ditanda tangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT dilakukan sebelum dibuatnya Akta p tanah terjadi

  • this stipulates in Government Regulation Number 37 of 1998 concerning PPAT Position Regulations

  • participants before it was immediately signed by the parties

Read more

Summary

Michell Eko Hardian

Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerinah nomor 24 Tahun 1997, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu. 4. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998, PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenanga untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.[15]. Jabatan PPAT diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang menyatakan PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai pembuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pendaftaran Akta Peralihan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang.[20]

20Hasil wawancara dengan Pak
PPAT yang dilakukan oleh Kepala
Metode Pendekatan
DAFTAR PUSTAKA

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.