Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mereview undang-undang yang merupakan bentuk arah negara untuk berkembang atau sebaliknya. Kehadiran Negara dalam setiap persoalan bangsa cukup efektif ketika sebuah peraturan dibuat dapat mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU 5 Tahun 2012 mengenai Aparatur Sipil Negara yang memuat mengenai perubahan-perubahan dalam sistem kepegawaian secara keseluruhan. Adapun permasalahan tersebut salah satunya yaitu kesalahpahaman mengenai istilah PPPK dan PKWT dalam system birokrasi SDM ASN di Indonesia. PPPK merupakan ASN yang membawa harapan reformasi SDM bagi sistem birokrasi di Indonesia. Namun demikian terjadi tumpang tindih pemahaman antara PPPK dengan PKWT yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja. Pembatasan masalah pada makalah ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam pelaksanannya hanya memaparkan tentang PPPK dalam UU ASN, dan PKWT yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja, penulis memulai penelitian dari persoalan yang melatarbelakangi UU tersebut dibentuk dan menjadi produk hukum Negara. Temuan/hasil dari penulisan ini adalah persamaan unsur dari PPPK dan PKWT, sehingga dapat disimpulkan dua hal tersebut adalah sama. Dalam hal ini peran pemerintah dalam mensosialisasikan UU ASN harus lebih di optimalkan lagi sehigga dapat menimalisir kesalahpahaman masyarakat mengenai istilah PPPK dan PKWT.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.