Abstract

AbstrakSalah satu kebijakan pemerintah dalam pemerataan pembangunan adalah program dana desa yang dikelola langsung oleh pemerintahan desa. Namun menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Dana Desa sangat rawan penyalahgunaan. Selama tahun 2021 terdapat 154 dan nilai kerugian sebesar Rp.233. Oleh sebab itu perlu upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dalam upaya pemberantasan korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 mengamanatkan perlunya mengebangkan kebijakan kontrol sosial yang melibatkan peranserta masyarakat. Di Sumatera Barat, pengelolaan dana desa sebagian besarnya dilasanakan oleh pemerintahan nagari sesuai dengan otonomi yang dimiliki. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum sosiologis yakni untuk melihat penerapan hukum secara konkrit (in conctreto) di tengah masyarakat. Penelitian menghimpun data primer di pemerintahan nagari. Data yang terkumpul akan diolah secara kualitatif. Wawancara dilakukan dengan narasumber yang ada di nagari yakni dengan pemuka masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan di semua tahapan, baik dalam perencanaan melalui Musrembang, dan dalam pelaksanan. Partisipasi dalam pengawasan dilaksanakan sesuai dengan aturan negara dan aturan hukum adat yang ada di nagari melibatkan semu komponen nagari. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan nagari sangat urgen dalam keberhasil pengelolaan dana desa karena perencanaannya sesuai dengan aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat perlu dioptimalkan melalui suatu sistem partisipasi masyarakat secara lebih komprehensif.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call