Abstract

Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetris, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam penyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan perwujudan dari Negara Kesatuan yang merdeka. Penerapan otonomi khusus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pemberlakuan otonomi khusus di daerah tertentu tidak dapat berjalan dengan semestinya dikarenakan masih banyak konflik yang mengacu pada otonomi khusus tersebut. Antara lain kebijakan Pemerintah yang kurang adanya perhatian khusus terhadap daerah tersebut sehingga diberlakukannya otonomi khusus. Konflik politik yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia sangat mendalam, termasuk gerakan separatisme yang menuntut otonomi atau kemerdekaan penuh. Dalam kasus seperti ini, pemberian otonomi khusus dapat menjadi suatu strategi politik untuk meredakan ketegangan, mengakomodasi aspirasi otonomi, dan mendorong dialog yang konstruktif untuk mencapai solusi damai. Untuk mengantisipasi gejolak-gejolak tersebut, pemerintah memberikan suatu kebijakan sebagai suatu resolusi politik untuk meredam konflik di beberapa daerah tersebut.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.