Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengembangkan sebuah sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis digital sejak tahun 2016, yaitu melalui aplikasi e-licensing untuk layanan di bidang telekomunikasi pelayaran. E-licensing saat ini juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Terdapat 4 (empat) layanan dalam aplikasi e-licensing yang terintegrasi dengan OSS, yaitu Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, dan Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel Traffic Services (VTS), dan Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT, sedangkan 2 (dua) layanan yang tidak terintegrasi dengan OSS adalah Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI), Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC). Penerapan layanan e-licensing terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu kategori 1 untuk Perorangan, kategori 2 untuk Kementerian/Lembaga, dan kategori 3 untuk Korporasi/Perusahaan. Dengan diterapkannya layanan perizinan dan non perizinan bidang telekomunikasi pelayaran secara online, dapat lebih mempermudah bagi pengguna jasa atau pelaku usaha dalam mengajukan permohonan karena dapat dilakukan di mana saja tanpa perlu tatap muka. Hal ini tentunya dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan karena seluruh layanan melalui aplikasi e-licensing tanpa dipungut biaya atau gratis.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.