Abstract

In Aceh Tamiang, there are still many unmarried couples such as in Paya Bedi Village, Kejuruan Muda District. The practice of siri marriage in Aceh Tamiang District has been going on for a long time in Lhok Medang Ara and Sampaimah Villages, Manyak Payed District and is considered a normal thing by the community even though it is done covertly and is difficult to detect. Social implications for children's life in the family environment such as the loss of civil relations with their fathers. Social implications for children's lives in the community are considered to be underestimated as illegitimate children and often become tools of exploitation, as well as social implications for the life of children after the death of parents, namely children cannot claim inheritance rights from their father

Highlights

  • Di Aceh Tamiang masih banyak ditemukan pasangan nikah siri seperti di Desa Paya Bedi Kecamatan Kejuruan Muda

  • Social implications for children's lives in the community are considered to be underestimated as illegitimate children and often become tools of exploitation, as well as social implications for the life of children after the death of parents, namely children cannot claim inheritance rights from their father

  • Daftar PustakaAhli Bahasa Bahruddin Fannami, Cet ke 3, Mesir: Dar al-I’tisham az-Zuhaili, Wahbah

Read more

Summary

Samsul Bahri

Perkawinan merupakan hubungan lahir batin antara seorang lakilaki dengan seorang perempuan yang telah cukup persyaratan untuk melakukan pernikahan dengan tujuan untuk membangun rumah tangga yang kekal, bahagia serta menuju ke dalam hubungan yang baik antara sesama manusia dan menjadi hubungan ibadah kepada Allah SWT. Dulu nikah siri yang dimaksud merupakan pernikahan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan menurut hukum islam, akan tetapi saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pelaksanaan nikah siri tersebut kepada orang ramai, masyarakat, dan tidak ada acara peresmian, (Devita, Akibat Hukum Dari Nikah Siri, http://irmadevita.com). Perlu ditegaskan bahwa nikah siri yang dimaksudkan dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan perkawinan yang tidak dicatatkan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Negara melalui lembaga berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Meski perkawinan tersebut dilaksanakan sah menurut agama karena memenuhi syarat perkawinan namun tidak memiliki kepastian hukum untuk melindungi hak-hak yang timbull dari suatu perkawinan. Seperti yang terjadi di Aceh Tamiang tepatnya di Desa Paya Bedi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, sepasang suami istri berinisial Sukirno (46) bersama Siti Sundari (43) melangsungkan pernikahan dengan cara kawin siri atau perkawinan di bawah tangan; Rumah tangga mereka sudah berlangsung selama tiga tahun dan memiliki dua anak. Berdasarkan permasalahan di atas penulis tertarik untuk menjadikannya sebuah karya ilmiah dalam bentuk jurnal dengan judul “Nikah Siri dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Sosial Anak di Aceh Tamiang (Studi Sosiologi Hukum Islam)”

Deskripi Umum Praktik Nikah Siri di Aceh Tamiang
Implikasi Sosial Terhadap Kehidupan Anak dalam Lingkungan Keluarga
Implikasi Sosial Terhadap Kehidupan Anak dalam Lingkungan Masyarakat
Implikasi Sosial Terhadap Kehidupan Anak Pasca Meninggal Orang Tua
Daftar Pustaka
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.