Abstract
Tulisan ini membahas intelektual muslim liberal melihat pada pernikahan agama lain, dengan alasan bahwa muslim liberal penilaian pada legalitas pernikahan agama antar bertentangan dengan pernyataan dari hukum negara yang ada pada pernikahan seperti UU RI No 1 Tahun 1974, PP RI Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya, dengan menggunakan penalaran hukum Islam, tulisan ini menekankan bahwa kerugian (mudharat) pernikahan antar-agama lebih berat dari pada keuntungan (maslahah) dan karena itu pendapat intelektual muslim liberal kurang relevan dengan konsep Islam.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
More From: Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.