Abstract

Pada prinsipnya yang menjadikan perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional, dimana kegiatan pembiayaan pada bank syariah dilakukan berdasarkan ketentuan syariah sementara pada bank konvensional kegiatan pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh satu pihak. Sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhmya berada di tangan peminjam. Sedangkan pada sistem syariah ditetapkan suatu margin keuntungan diperoleh yang berdasarkan “akad murabahah”. Pembiayaan murabahah sampai saat ini masih merupakan pembiayaan yang dominan bagi perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah non bank di dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini dikarenakan pembiayaan murabahah bersifat konsumtif.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.